Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat Kejaksaan, Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia

Mutasi 73 Pejabat Kejaksaan, Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran pejabat strukturalnya.

Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memutasi dan mengangkat 73 pejabat kejaksaan, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

Mutasi dan promosi jabatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, serta pemerataan pengalaman di lingkungan Kejaksaan RI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa rotasi merupakan bagian dari kebijakan pembinaan sumber daya manusia di institusi Adhyaksa.

“Mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang wajar dalam upaya menjaga ritme organisasi dan menyiapkan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam daftar mutasi tersebut, sejumlah Kajati mengalami pergantian posisi, antara lain Kajati Sumatera Selatan, DIY, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Selain di tingkat Kajati, mutasi juga menyentuh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat struktural lainnya di berbagai wilayah.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat institusi kejaksaan agar semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum di masyarakat.

“Kejaksaan harus terus berbenah, memperkuat fungsi penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung pembangunan nasional,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya kepada jajaran yang dimutasi.

Dengan mutasi ini, Kejaksaan Agung berharap akan lahir semangat baru di tubuh Adhyaksa memperkuat pengawasan internal, memperkokoh pelayanan hukum kepada publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sumber: Kejaksaan Agung RI