Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Viral Ibu Hamil 8 Bulan Diduga Ditelantarkan Pegawai DLHK Kepri, Ketua LAMI Kepri Mendesak DLHK dan BKD Tindak Tegas Pelaku

Avatar photo
197
×

Viral Ibu Hamil 8 Bulan Diduga Ditelantarkan Pegawai DLHK Kepri, Ketua LAMI Kepri Mendesak DLHK dan BKD Tindak Tegas Pelaku

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"453880493032201","type":"ugc"}]}}
Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS –Kisah pilu seorang wanita hamil delapan bulan berinisial N yang diduga ditelantarkan oleh E, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi viral dan sorotan publik luas.

N melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Tanjungpinang, namun hingga lebih dari sebulan, respons yang diterima tak memuaskan dan terkesan mengabaikan kondisi korban.

Berbagai upaya dilakukan N untuk mencari kejelasan, mulai dari komunikasi langsung hingga mendatangi kantor DLHK Kepri. Sayangnya, pertemuan yang terjadi gagal membawa solusi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bahkan dalam mediasi, pihak terduga diduga meremehkan kehamilan N dan menolak bertanggung jawab atas biaya persalinan dan kebutuhan bayi.

BACA JUGA:  Tanjungpinang: Kalapas Narkotika Berikan Santunan Makanan kepada Warga Binaan

Merasa haknya terabaikan dan tanpa perlindungan, N mengambil langkah hukum demi keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.

Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, secara tegas mendesak agar DLHK Provinsi Kepri segera menindak pegawai yang diduga melakukan penelantaran.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri juga harus menjalankan fungsi penegakan disiplin pegawai sesuai regulasi yang berlaku.

Inspektorat Provinsi diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat diminta memberikan pengawasan dan supervisi ketat.

Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum pun harus segera menindaklanjuti kasus ini.

Datok Agus menegaskan, penelantaran terhadap perempuan hamil oleh oknum pegawai bukan sekadar masalah pribadi, melainkan mencederai integritas lembaga dan merugikan hak asasi perempuan sebagai warga negara.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII: Bahas TPPO, Perbatasan, hingga Etika Gerakan Mahasiswa

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, yang menunggu langkah cepat dan transparan dari seluruh pihak terkait agar keadilan dan perlindungan bagi perempuan benar-benar terwujud.