Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Massa GPI dan HIKAPAD Dukung Revisi UU TNI dan Pengesahan UU Perampasan Aset

Avatar photo
151
×

Massa GPI dan HIKAPAD Dukung Revisi UU TNI dan Pengesahan UU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

GPI dan HIKAPAD

TINTAJURNALISNEWS –Dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus mengalir. Massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dan Himpunan Putra Putri dan Keluarga Besar TNI AD (HIKAPAD) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (28/3/2025) sore.

Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan berbagai poster sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU TNI serta pengesahan UU Perampasan Aset bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Ketua GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat Indonesia ke depan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kami sebagai rakyat mendukung adanya undang-undang yang baru. Kami yakin, baik revisi UU TNI maupun UU Perampasan Aset Koruptor akan memberikan arah pembangunan yang lebih kuat bagi negara Indonesia,” ujar Jaka di lokasi aksi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tegas: Penegak Hukum Diancam Karena Bongkar Korupsi, Tapi Kita Lawan Negara Tak Boleh Mundur!

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menganggap revisi UU TNI sebagai upaya mengembalikan peran dwifungsi ABRI, Jaka menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. “Kami melihat revisi ini tidak bertujuan mengembalikan TNI ke peran dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru,” tegasnya.

Ia justru menilai revisi tersebut akan memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan penugasan di wilayah perbatasan.

Lebih lanjut, Jaka juga mempertanyakan pemahaman kelompok yang menolak revisi UU TNI, terutama terkait cara penyampaian aspirasi mereka.

“Melihat cara mereka menyampaikan pendapat dengan tindakan anarkis, saya meragukan pemahaman mereka terhadap isu ini. Mereka tidak memahami substansi dari revisi UU TNI yang baru disahkan,” katanya.

BACA JUGA:  SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami substansi peraturan tersebut sebelum mengambil sikap. “Lebih baik pahami dulu apa substansinya sebelum melakukan aksi-aksi penolakan,” pungkasnya.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp