Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Info Terbaru! Somel Ilegal di Km 12 Simpang Bandara Diduga Gunakan Kayu dari Dabok dan Beroperasi Puluhan Tahun, Datok Agus: Aparat Jangan Tutup Mata!

Avatar photo
226
×

Info Terbaru! Somel Ilegal di Km 12 Simpang Bandara Diduga Gunakan Kayu dari Dabok dan Beroperasi Puluhan Tahun, Datok Agus: Aparat Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban Simpang Bandara Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan.

Informasi terbaru yang diperoleh Media Tinta Jurnalis News dari sumber terpercaya mengungkap bahwa kayu balok yang diolah di tempat ini diduga berasal dari Dabok Singkep dan dikirim melalui jalur laut serta pelabuhan tikus.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Setelah diproses menjadi berbagai ukuran, kayu tersebut kemudian dijual di toko mereka yang berlokasi di Km 5 Bawah. Dugaan aktivitas ilegal ini semakin kuat setelah pemilik usaha, yang dikenal dengan nama Ayong dan Ari, saat dikonfirmasi mengklaim memiliki izin.

Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah ketika dilakukan investigasi oleh tim Media Tinta Jurnalis News pada Sabtu (15/3).

BACA JUGA:  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Tambahan di Bareskrim Polri

Usaha pengolahan kayu, terutama yang menggunakan mesin sawmill, wajib mengantongi izin lengkap sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berizin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dalam hal pajak dan pengelolaan lingkungan.

Menanggapi dugaan ilegalitas ini, Ketua Lami Kepri, Datok Agus Tamdah pun angkat bicara. Ia menilai ada kejanggalan karena usaha sawmill tersebut telah beroperasi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa tindakan tegas dari aparat dan dinas terkait.

“Kalau ini benar ilegal, kenapa bisa beroperasi sekian lama tanpa tersentuh hukum? Ini jelas ada pembiaran! Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas Datok Agus.

BACA JUGA:  Waspada! Modus Manis di Depan, Teror di Belakang, Terdesak Langsung Lompat Pagar

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Jika tidak ada tindakan konkret, maka ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya oknum yang bermain di balik layar.

“Negara dirugikan, lingkungan bisa rusak, tapi kenapa dibiarkan? Kalau memang ada yang bermain, harus diusut tuntas! Jangan sampai masyarakat kecil ditekan, sementara pelaku usaha besar yang melanggar dibiarkan begitu saja!” tambahnya.

Publik kini menunggu respons nyata dari aparat penegak hukum dan dinas terkait. Akankah mereka tetap menutup mata atau akhirnya bertindak tegas? Bersambung

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp