Foto Ilustrasi
TintaJurnalisNews –Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa konsekuensi hukum akan diterapkan jika tersangka kembali mangkir dari panggilan kedua.
“Nanti akan kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada Rabu, 20 November 2024. Sebelumnya, Firli tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB. Surat panggilan telah dikirimkan beberapa hari lalu, dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024,” jelas Ade Ary.
Dalam penyelidikan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret nama Firli Bahuri. Salah satu di antaranya adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus ini.
Mengacu pada Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka yang tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah dapat dijemput paksa oleh penyidik. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli Bahuri sebagai mantan pejabat tinggi di lembaga antirasuah.
Sementara itu, kasus ini mendapatkan sorotan luas karena melibatkan dua mantan pejabat tinggi negara. Firli Bahuri sebelumnya dikenal sebagai Ketua KPK, sementara Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Menteri Pertanian. Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com