Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

KPK Gempur Perintangan Penyidikan, Sekjen PDI-P Ditahan!

Avatar photo
107
×

KPK Gempur Perintangan Penyidikan, Sekjen PDI-P Ditahan!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya! HK, Sekretaris Jenderal PDI-P, resmi ditahan atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Penetapan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Tak main-main, HK diduga secara sengaja menghambat proses hukum yang tengah berjalan di KPK, menciptakan batu sandungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“KPK berkomitmen penuh menindak setiap upaya perintangan penyidikan. Siapa pun yang coba mengganggu proses hukum akan berhadapan dengan konsekuensi tegas,” ujar juru bicara KPK.

Sebagai pengingat, obstruction of justice dalam kasus korupsi bisa berujung pada hukuman berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Langkah KPK ini menegaskan bahwa tak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi penegakan hukum!

BACA JUGA:  Polda Kepri Jadi Lokasi Strategis PKDN Sespimti Polri, Cetak Calon Pemimpin Tingkat Tinggi

Sumber: BN

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp