Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kasus CV. Putra Andalas: RMI Kepri & KNPI Tanjungpinang Desak Polresta Percepat Penanganan, Apresiasi Profesionalisme Polres Bintan & Kejari

Avatar photo
239
×

Kasus CV. Putra Andalas: RMI Kepri & KNPI Tanjungpinang Desak Polresta Percepat Penanganan, Apresiasi Profesionalisme Polres Bintan & Kejari

Sebarkan artikel ini

Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba, dan Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga

TintaJurnalisNews –Forum Rumah Millenial Indonesia (RMI) Kepri bersama sejumlah kontraktor mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Direktur CV. Putra Andalas Bersatu, Ignatius Apung Oktaviawan.

Sementara itu, mereka mengapresiasi profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Polres Bintan yang telah menindaklanjuti kasus tersebut hingga tahap persidangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para kontraktor telah mendapat respons berbeda dari dua institusi kepolisian. Di Polres Bintan, proses hukum telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan, Ignatius Apung Oktaviawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Bintan, serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Namun, laporan yang diajukan di Polresta Tanjungpinang masih dalam tahap penyidikan dan akan memasuki gelar perkara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pelapor yang berharap penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, sebagaimana yang terjadi di Polres Bintan.

Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba, dan Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Bintan dan Polres Bintan yang telah menjalankan proses hukum secara profesional.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejari dan Polres Bintan dalam menindaklanjuti laporan ini. Ignatius Apung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa fakta hukum telah terang,” ujar Rimbun Purba.

Di sisi lain, mereka mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera menuntaskan penanganan laporan yang masih berjalan.

“Kami berharap Polresta Tanjungpinang dapat segera menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan profesional. Mengingat Polres Bintan telah menuntaskan kasus ini, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses di Tanjungpinang,” tambah Dimas Prayoga.

RMI Kepri dan KNPI Tanjungpinang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus mengedepankan fakta hukum, bukan opini atau spekulasi. Mereka juga berharap hak-hak para kontraktor dan subkontraktor yang merasa dirugikan dapat segera dipenuhi melalui jalur hukum yang berkeadilan.

NASIONAL

Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Komandan Korem 132/Tadulako, Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta, S.H., M.Sc., Psc., mengikuti kegiatan karya bakti bersama prajurit Korem 132/Tadulako, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat di Kota Palu. Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Kodim jajaran Korem 132/Tadulako pada Jumat (31/7/2026).