Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Diduga Oknum Loreng dan Provokator Kuasai Lahan Warga, Tokoh Muda Kepri Angkat Bicara

Avatar photo
133
×

Diduga Oknum Loreng dan Provokator Kuasai Lahan Warga, Tokoh Muda Kepri Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"405771513011211","type":"ugc"}]}}

Tokoh Muda Kepri: Rimbun Purba, Dimas Prayoga, Muhammad Zhein,

TINTAJURNALISNEWS -Polemik sengketa tanah yang kini viral di media sosial menarik perhatian sejumlah tokoh muda di Kepulauan Riau. Mereka menyuarakan keprihatinan atas persoalan yang menyangkut hak kepemilikan lahan, dugaan pendudukan ilegal, serta perlunya kepastian hukum bagi para ahli waris sah.

Koordinator Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepri Rimbun Purba, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, dan Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein, sepakat bahwa kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat dan instansi terkait.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tanah yang disengketakan diketahui merupakan hak milik ahli waris almarhum Nawir, yakni Moh. Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1990 dengan nomor 08225.

BACA JUGA:  Perluas Pasar Kerja

Pada tahun 2024 dilakukan pengurusan turun waris, dan pada tahun 2025 telah terbit surat tanah elektronik atas nama ahli waris dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 32.05.000001983.0. Jln Senggarang Km 14. Lahan ini berbatasan dengan area milik sebuah perusahaan, yang telah menyatakan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari wilayahnya. Para ahli waris pun menegaskan klaim mereka dengan merujuk pada dokumen resmi dari BPN.

Menurut keterangan Rimbun Purba, konflik memanas akibat keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan bersertifikat tersebut. Salah satu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan oknum Loreng berinisial JT, yang disebut-sebut menduduki lahan tanpa dokumen sah. “Tanah ini punya pemilik yang sah. Klaim bahwa lahan ini tidak bertuan bertentangan dengan fakta hukum yang ada,” ujar Rimbun.

BACA JUGA:  Ekonomi RI Tumbuh Resilien di Awal 2025, Pemerintah Jaga Optimisme di Tengah Tantangan Global

Ia juga mengungkap bahwa terdapat masyarakat pendatang yang membangun rumah dan kios tanpa dasar surat resmi. Beberapa di antaranya telah menyadari kesalahan dan bersedia mengosongkan lahan, namun masih ada pihak yang diduga memprovokasi mereka untuk bertahan dengan alasan telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Dimas Prayoga menilai bahwa tindakan oknum tersebut mencederai hukum dan mencoreng citra aparat. “Aparat negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya tegas.

Senada, Muhammad Zhein mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan menghormati hak-hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dan penegak hukum dalam menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

BACA JUGA:  Tinta Jurnalis News Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

“Sudah saatnya ada kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan atau tekanan,” pungkas Zhein.

Sengketa ini menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat Tanjungpinang. Ketiga tokoh tersebut berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden penting dalam menjaga hak kepemilikan tanah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp