Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang, LBH-MHI Desak APH Bertindak Tegas

Avatar photo
142
×

Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang, LBH-MHI Desak APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362539564023201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi

TintaJurnalisNews –Lembaga Bantuan Hukum Mata Hukum Indonesia (LBH-MHI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Bocah tersebut menjadi korban penganiayaan brutal berupa penyetruman, pembantingan, hingga dicekoki minuman keras oleh warga.

Advokat LBH-MHI, M. Zaenal Arifin, S.H., menyatakan perbuatannya sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas terhadap para pelaku.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan harus dilindungi, diberikan perawatan, serta dipulihkan hak-haknya. Sedangkan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada media pada Kamis (21/11/2024).

Peristiwa yang viral di media sosial ini berawal dari tuduhan bahwa bocah tersebut mencuri uang Rp700 ribu di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Tuduhan itu kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah warga.

BACA JUGA:  Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Sabtu (16/11/2024). Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan para terduga pelaku.

Zaenal Arifin menyebutkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Zaenal mendesak agar pemerintah, mulai dari tingkat RT/RW hingga Polsek dan Polres, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan anak.

“Pendidikan untuk mencegah kekerasan terhadap anak harus melibatkan semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua. Anak-anak adalah generasi penerus yang hak-haknya harus dijamin sepenuhnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi, Dorong Kedaulatan Energi Nasional

Kasus ini kembali menyoroti perlunya upaya serius untuk mencegah kekerasan terhadap anak. LBH-MHI berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di masa depan dan menuntut pelaku menerima hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.