Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Warga Asam Kumbang Buat Akta Kelahiran Tanpa Ribet

Avatar photo
106
×

Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Warga Asam Kumbang Buat Akta Kelahiran Tanpa Ribet

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Pemembuat Akta Kelahiran

TintaJurnalisNews -Tak pernah sepi pengunjung, Batalyon Kavaleri 6/Naga Karimata selalu siap untuk membantu masyarakat untuk membuat Akta Kelahiran. (5/11/24)

Program yang digagas oleh Danpussenkav TNI AD Mayjen Eko Susestyo dalam rangka membantu masyarakat di seluruh Indonesia dalam pembuatan Akta Kelahiran.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Program ini tentu saja disambut baik oleh Komandan Batalyon Kavaleri 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. beserta prajurit Naga Karimata.

Dalam konteks ini, tugas yang dijalankan adalah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah dalam membantu anak-anak yang belum memiliki akta secara cuma-cuma tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam penerbitan akta kelahiran ini, Warga cukup datang ke Posko yang tersedia di Yonkav 6/NK dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Pemda Antusias Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selain hadir ke Posko yang ada di Yonkav 6/Naga Karimata, Tim Akta Kelahiran juga ikut membantu membantu warga dalam pembuatan akta kelahiran di Kecamatan dan juga Kelurahan Sunggal sehingga dapat membantu dalam membuat ataupun kepengurusan Akta Kelahiran.

Hal ini merupakan sebuah bentuk kolaborasi yang dilaksanakan dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

Danyonkav 6/Naga Karimata mengatakan ” Pada akhirnya, Batalyon Kavaleri 6/Naga Karimata akan menargetkan sejumlah 1000 Akta Kelahiran yang akan dibuat hasil dari kolaborasi antara Prajurit dan juga Pemerintah.”

(Pen Yonkav 6/NK)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.