Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam

Avatar photo
194
×

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362539564023201","type":"ugc"}]}}

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggalakkan edukasi hukum bagi pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program ini dilaksanakan di SMA Negeri 18 dan SMK Negeri 2 Batam, dengan melibatkan 260 pelajar dan tenaga pendidikan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan (Bullying)”, kegiatan ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dan Jaksa Steven Huala sebagai narasumber.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa JMS bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada pelajar.

“Ini adalah upaya membangun revolusi mental karakter dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sebagai penerus bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lanjut!!!, Mahasiswa Serta Masyarakat Laporkan DPKP Kepri Ke Komisi III DPRD & Kejati Kepri

Ia juga menekankan dampak buruk penyalahgunaan narkotika, mulai dari kerusakan organ tubuh, kehancuran masa depan, hingga ancaman hukuman pidana berat, termasuk vonis mati.

“Melalui pemahaman ini, diharapkan pelajar menjauhi narkoba dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” tegas Yusnar.

Mengupas Bullying di Lingkungan Sekolah

Sementara itu, Jaksa Steven Huala memaparkan materi tentang perundungan (bullying), yang ia definisikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara berulang kali dengan tujuan menyakiti korban.

“Bahkan ancaman sekali yang membuat korban takut secara permanen dapat dianggap sebagai bullying,” jelasnya.

Steven menambahkan bahwa perundungan di sekolah sering terjadi karena minimnya pengawasan, pola asuh yang kurang sesuai, dan lingkungan yang mendukung perilaku premanisme.

BACA JUGA:  Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Buka Perlombaan Dayung Sampan dan Ketinting

Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap perilaku siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Diskusi Interaktif

Sesi tanya jawab antara narasumber dan pelajar berlangsung menarik, dengan berbagai pertanyaan terkait tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.

Menanggapi antusiasme peserta, Yusnar menegaskan bahwa program JMS memberikan manfaat besar, tidak hanya untuk pelajar, tetapi juga bagi tenaga pendidik.

“Melalui program ini, kesadaran hukum dapat diterapkan baik dalam proses belajar mengajar di sekolah maupun kehidupan sehari-hari,” pungkas Yusnar.

Kegiatan JMS ini menjadi salah satu langkah nyata Kejati Kepri dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum, menjauhi narkotika, dan menolak segala bentuk perundungan.(***)

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp