Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Aliasar Desak Sekwan DPRD Lingga dan ASN Jalani Tes Urine Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Pers

Avatar photo
90
×

Aliasar Desak Sekwan DPRD Lingga dan ASN Jalani Tes Urine Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Pers

Sebarkan artikel ini

Aliasar Jurnalis Radar Kepri

TintaJurnalisNews –Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat setelah Aliasar, seorang jurnalis Radar Kepri, mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lingga, Saparuddin, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintah Kabupaten Lingga, untuk menjalani tes urine atau darah.

Permintaan ini disampaikan Aliasar menyusul adanya ancaman yang diduga dilontarkan oleh Saparuddin, yang dianggapnya bertujuan membatasi kebebasan pers.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Aliasar menegaskan bahwa dalam iklim demokrasi, setiap pejabat publik seharusnya memahami hak jawab yang dilindungi hukum. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengadukan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

“Hak jawab itu adalah hak asasi bagi pejabat publik yang merasa diberitakan kurang tepat. Jika merasa dirugikan, ada jalur resmi di Dewan Pers untuk mengadu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Digitalisasi dalam Mendorong Ekonomi Indonesia

Aliasar juga mempertanyakan respons emosional yang ditunjukkan oleh Saparuddin, sembari mengisyaratkan kemungkinan pengaruh zat tertentu di balik sikap yang dianggapnya berlebihan.

“Kalau hanya alkohol, reaksinya mungkin tidak akan seberingas itu. Apakah ada zat lain yang dikonsumsi, hanya dia yang tahu,” ungkap Aliasar, menguatkan alasan perlunya tes untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.

Sebagai langkah hukum, Aliasar telah melaporkan dugaan intimidasi ini kepada Polda Kepri dan berharap penanganan yang profesional sesuai prosedur.

“Saya percaya Polda Kepri akan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi memastikan keadilan bagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan prinsip kebebasan pers dan potensi pelanggaran hak oleh pejabat publik terhadap insan media.

BACA JUGA:  Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal di Selat Karimata: Siapa Pemilik Kapal dan Muatan yang Terlibat?

Hal ini membuka diskusi mengenai batas-batas kewenangan pejabat dalam merespons kritik media, terutama di era demokrasi yang menghargai transparansi dan keterbukaan informasi.

Sumber: Dewi

Editor: Edo Jurnalis