Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
TintaJurnalisNews –Sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten/Kota resmi diundangkan setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2024).
Dalam pernyataannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam menyelesaikan pembahasan tersebut. Pengesahan ini dinilai sebagai bukti produktivitas DPR RI dalam mengakomodasi kebutuhan hukum di tingkat daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen yang terlibat, khususnya Badan Legislasi DPR RI, Komite I DPD RI, serta tim lintas kementerian yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Pemerintah menyambut baik pengesahan 79 UU tersebut karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi peraturan-peraturan daerah. Landasan yang diacu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang memperkuat legitimasi dari setiap aturan yang mengatur daerah.
Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah;
Mendagri menegaskan bahwa pengesahan 79 UU ini juga mencakup karakteristik khusus dari masing-masing wilayah, sesuai dengan konteks pluralitas Indonesia. “Indonesia adalah negara yang plural dan multikultur, dan kita bangga dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan kita semua,” jelasnya.
Proses penyusunan 79 RUU ini juga melibatkan aspirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai mekanisme konsultasi. Selain itu, naskah akademik yang komprehensif disusun guna memastikan substansi setiap RUU sesuai dengan kebutuhan dan dinamika hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mendagri menyoroti kelancaran proses pembahasan di DPR RI. “Meskipun terdapat perbedaan pandangan, hampir semua dapat mencapai titik temu, mencerminkan prinsip demokrasi yang menghargai diskusi terbuka,” tambahnya.
79 Kabupaten dan Kota di Berbagai Wilayah Indonesia;
Beberapa daerah yang tercakup dalam pengesahan UU ini termasuk Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kota Makassar. Daftar lengkapnya mencakup kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Barat.
Pengundangan 79 UU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota, memberikan kepastian hukum, dan mengakomodasi karakteristik wilayah masing-masing. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan mempercepat perkembangan daerah serta memperkuat integrasi nasional di bawah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia./Red.