Gerakan Bersama (Geber) Desak RDP Terkait Pelabuhan Pelantar Kuning Penyengat

Foto Sasjoni di DPRD Provinsi Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews -Gerakan Bersama (Geber) Penyelamatan Pelabuhan Pelantar Kuning Penyengat, yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

RDP ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian status Pelabuhan Pelantar Kuning serta rencana pembangunan dan pemindahan sementara pelabuhan penyeberangan Pulau Penyengat.

Dalam surat resmi bernomor 002/VGEBER-PENYENGAT/M/2024, Geber menyatakan pentingnya RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Rencana RDP:

  • Hari/Tanggal: Senin, 6 Januari 2025 (tentatif)
  • Waktu: 09.00 WIB hingga selesai
  • Lokasi: Kantor DPRD Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang
  • Jumlah Peserta: 100 orang

Sasjoni, salah satu tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Geber, menyampaikan bahwa isu Pelabuhan Pelantar Kuning sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.

“Kami mendesak DPRD Kepri untuk segera mengambil sikap tegas. Pelabuhan ini adalah denyut nadi transportasi masyarakat Penyengat, dan ketidakjelasan statusnya sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sasjoni juga menyoroti rencana pemindahan sementara pelabuhan ke Pelantar Dua atau Pelabuhan Kuala Riau yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

“Kami ingin kejelasan, apakah pemindahan ini benar-benar solusi atau justru menambah masalah baru. DPRD harus memastikan bahwa setiap keputusan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Geber berharap RDP ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Pulau Penyengat dan sekitarnya.