TINTAJURNALISNEWS –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dapat digunakan untuk memenjarakan masyarakat hanya karena mengkritik pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril untuk merespons kekhawatiran publik terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menurut Yusril, kritik merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipidana. Ia menekankan bahwa kritik berbeda secara mendasar dengan tindakan penghinaan.
“Tidak ada pasal dalam KUHP baru yang melarang atau mempidanakan kritik terhadap pemerintah. Yang diatur adalah penghinaan, bukan kritik,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang kerap disalahpahami publik berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara atau pejabat, namun ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan laporan resmi.
“Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses perkara tersebut,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen memastikan bahwa KUHP baru tidak menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan diarahkan untuk memahami secara tepat perbedaan antara kritik, ekspresi pendapat, dan penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan pribadi.
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa dinamika demokrasi menuntut pengawasan publik yang berkelanjutan agar implementasi KUHP baru tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir bahwa kritik terhadap kebijakan negara dapat berujung kriminalisasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur penghinaan.












