Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Penjara Hanya untuk Penghinaan

Avatar photo
140
×

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Penjara Hanya untuk Penghinaan

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra [TJN]
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dapat digunakan untuk memenjarakan masyarakat hanya karena mengkritik pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril untuk merespons kekhawatiran publik terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Menurut Yusril, kritik merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipidana. Ia menekankan bahwa kritik berbeda secara mendasar dengan tindakan penghinaan.

“Tidak ada pasal dalam KUHP baru yang melarang atau mempidanakan kritik terhadap pemerintah. Yang diatur adalah penghinaan, bukan kritik,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang kerap disalahpahami publik berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara atau pejabat, namun ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan laporan resmi.

“Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen memastikan bahwa KUHP baru tidak menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan diarahkan untuk memahami secara tepat perbedaan antara kritik, ekspresi pendapat, dan penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan pribadi.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa dinamika demokrasi menuntut pengawasan publik yang berkelanjutan agar implementasi KUHP baru tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir bahwa kritik terhadap kebijakan negara dapat berujung kriminalisasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Example 120x600
NASIONAL

Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab), penyerahan jabatan, serta tradisi korps bagi sejumlah pejabat utama Kodam I/BB. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung A.H. Nasution Lantai II, Makodam I/BB, Kamis (15/1/2026).

NASIONAL

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya peran komunikasi publik yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan pascabencana alam di wilayah Sumatera. Informasi kepada masyarakat, kata dia, harus berbasis data resmi, disampaikan tepat waktu, konsisten antarinstansi, serta transparan mengenai kondisi aktual, tantangan, dan langkah-langkah pemerintah.

NASIONAL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam turut ambil bagian dalam kegiatan Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara nasional pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2026, khususnya pada sektor kemandirian pangan melalui pengembangan pertanian, perikanan, dan peternakan dengan memanfaatkan lahan tidur di lingkungan