Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Penjara Hanya untuk Penghinaan

Avatar photo
274
×

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Penjara Hanya untuk Penghinaan

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dapat digunakan untuk memenjarakan masyarakat hanya karena mengkritik pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril untuk merespons kekhawatiran publik terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Menurut Yusril, kritik merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipidana. Ia menekankan bahwa kritik berbeda secara mendasar dengan tindakan penghinaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Tidak ada pasal dalam KUHP baru yang melarang atau mempidanakan kritik terhadap pemerintah. Yang diatur adalah penghinaan, bukan kritik,” tegas Yusril.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2026, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Kesiapsiagaan Bencana dan Pengamanan Wisata

Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang kerap disalahpahami publik berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara atau pejabat, namun ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan laporan resmi.

“Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen memastikan bahwa KUHP baru tidak menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan diarahkan untuk memahami secara tepat perbedaan antara kritik, ekspresi pendapat, dan penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan pribadi.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa dinamika demokrasi menuntut pengawasan publik yang berkelanjutan agar implementasi KUHP baru tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.

BACA JUGA:  Dugaan Penjualan Gas Bersubsidi di Kabupaten Lingga, Tok Agus: Penjualan Secara Ilegal Harus Dihentikan

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir bahwa kritik terhadap kebijakan negara dapat berujung kriminalisasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur penghinaan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.