Foto Ilustrasi
TintaJurnalisNews -Insiden penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Lingga terhadap seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada 20 Juli 2024, menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kejadian ini menjadi viral di berbagai platform media online, memicu tuntutan agar pihak berwenang segera bertindak.
Datok Agus, tokoh masyarakat dan putra asli Lingga, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mendesak Polresta Tanjungpinang untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan seperti ini. Perbuatan ini tidak hanya merusak citra Kabupaten Lingga, tetapi juga melukai rasa keadilan kita semua,” ujar Datok Agus kepada TintaJurnalisNews pada Rabu (28/8/2024).
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/126/VIII/2024 SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwenang.
Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) juga telah diterbitkan dengan nomor STTLP/126/VIII/2024/SPKT POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan tidak bisa diabaikan.
Tindakan penganiayaan ini tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, namun juga luka sosial bagi masyarakat Lingga khususnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang melakukan kekerasan tersebut, agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukannya.
Tinta Jurnalis News telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Pak Agung, melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Tinta Jurnalis News