Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60
TintaJurnalisNews -Dalam pidatonya pada Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menyoroti perubahan paradigma yang harus dijalankan oleh institusi pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Yasonna, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai langkah awal menuju pembaruan dalam sistem peradilan pidana.
Yasonna mengatakan, masa depan sistem pemasyarakatan bukan hanya tentang memberikan hukuman yang adil, tetapi juga tentang memulihkan individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum. “SHukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan,” ujar Yasonna, dikutip Selasa (30/4/2024).
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Yasonna adalah perlunya tinjauan ulang terhadap penggunaan hukuman penjara. Menurutnya, penjara kurang efektif dalam mengatasi kejahatan. Selain itgu, penjara juga memiliki dampak yang merugikan.
Karena itu, menurut Yasonna, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat sebagai bagian dari solusi yang lebih manusiawi dan efektif. Yasonna juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan peran pemasyarakatan.
“Alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat,” kata dia.
Pemasyarakatan tidak hanya tentang mengurung narapidana. Namun, kata dia, lembaga pemasyarakatan harus bisa memberikan rehabilitasi, melindungi masyarakat, dan mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat.
Dalam peringatan HBP ke-60 pada tahun ini, tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” diangkat sebagai komitmen untuk mencapai tujuan ini. Melalui sejumlah kegiatan seperti lomba, safari Ramadan, donor darah, hingga pertunjukan dari warga binaan, lembaga pemasyarakatan berusaha untuk membangun reintegrasi sosial dan mendapatkan dukungan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya perubahan ini, Yasonna mengajak seluruh petugas pemasyarakatan untuk tetap semangat dan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, lembaga pemasyarakatan di Indonesia berpotensi untuk menjadi model yang lebih humanis, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Nawacitapost