Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tok Agus Desak Polisi Ungkap Pemilik Truk, Barang, dan Gembok Bertanda Bea Cukai pada Kontainer Ilegal di Sagulung Kota Batam  

Avatar photo
349
×

Tok Agus Desak Polisi Ungkap Pemilik Truk, Barang, dan Gembok Bertanda Bea Cukai pada Kontainer Ilegal di Sagulung Kota Batam  

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"371026216049211","type":"ugc"},{"id":"283676877007211","type":"ugc"}]}}
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS —Terkait Penggerebekan aktivitas bongkar muat barang impor bekas ilegal di kawasan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (8/11/2025), menjadi langkah penting dalam penindakan praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, Polresta Barelang mengamankan puluhan pekerja serta sejumlah truk yang mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun pasca-operasi, perhatian publik justru tertuju pada temuan yang dinilai janggal. Pada salah satu kontainer yang diamankan, petugas mendapati gembok bertanda Bea dan Cukai Batam, yang menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atribut kepabeanan.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, meminta aparat kepolisian untuk segera membuka identitas pemilik truk, pemilik muatan, serta pihak yang memasang gembok tersebut.

BACA JUGA:  Irjen TNI Letjen Muhammad Saleh Mustafa Audit Kinerja Athan di Afrika Selatan, Dorong Peningkatan Efektivitas

“Kami mendesak kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik truk, siapa pemilik barang, dan siapa yang memasang gembok bertanda Bea Cukai itu. Tidak mungkin semua itu tidak memiliki pemilik,” tegasnya.

Ia menilai transparansi sangat dibutuhkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi, mengingat penggunaan simbol yang menyerupai identitas resmi negara berpotensi menciptakan persepsi yang keliru.

“Kalau gembok itu memang milik Bea Cukai, harus ada penjelasan. Jika bukan, maka harus dicari siapa yang menyalahgunakannya. Jangan sampai simbol resmi dijadikan tameng,” ujarnya.

Datok Agus juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menyasar pelaku utama. Buruh yang hanya bertugas sebagai pekerja teknis, menurutnya, tidak boleh dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  L-KPK Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGB PT. TPD dan PT. KB di Lahan Mangrove Dompak

“Yang harus diproses bukan hanya buruhnya. Pemilik modal dan aktor utamanya harus ditindak agar ada efek jera,” tutupnya tegas.

 

BERSAMBUNG…

 

 

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.