Temuan KPK: Tiga Area Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

TintaJurnalisNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengenai tiga area risiko korupsi terbesar dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, pada 24 Oktober 2024. Temuan ini dihasilkan dari proses asesmen mandiri dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthy, menyampaikan bahwa ketiga area risiko tersebut mencakup: pertama, publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; kedua, pengadaan barang dan jasa; dan ketiga, pengelolaan keuangan. “Korupsi di lingkungan akademis adalah hal yang sangat ironis, mengingat kampus seharusnya menjadi mitra strategis KPK dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan,” jelas Dian.

Data dari @sahabatICW menunjukkan bahwa sektor pendidikan menduduki peringkat lima besar kasus korupsi di tahun 2023, dengan 30 kasus yang ditindak. Hal ini menunjukkan perlunya langkah sinergis dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, melibatkan seluruh sivitas akademika.

KPK berkomitmen untuk mengembangkan strategi utama di PTN, yang meliputi penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring antikorupsi, dengan target membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kampus. KPK juga menyoroti 12 area penguatan integritas, termasuk digitalisasi sistem, pengendalian gratifikasi, keterbukaan informasi, dan integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kode etik akademisi.

Pentingnya pengawasan internal dan sistem pelaporan pengaduan (Whistle Blowing System) juga ditekankan sebagai upaya untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana. “Kami ingin membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambah Dian.

Melalui program PIEPTN, KPK memberikan pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada PTN/PTKN. Fokus utama meliputi Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Konflik Kepentingan, dan publikasi kegiatan akademik secara transparan serta mengutamakan manfaat bagi publik. “Strategi KPK dalam pemberantasan korupsi mencakup pendidikan antikorupsi melalui integrasi muatan antikorupsi dalam kurikulum dan pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi dan menciptakan lingkungan akademis yang lebih baik.

Sumber: KPK RI/BN