Tarif Layanan di Pelabuhan SBP Dipertanyakan, PT MKP Bungkam

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS.CO.ID Biaya layanan yang dikenakan kepada penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) untuk perjalanan menuju Kota Batam dan pulau-pulau lainnya kembali menjadi sorotan publik.

Tarif yang berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000 per penumpang ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan dana dari pungutan tersebut.

PT MKP, selaku pengelola sistem e-ticketing di pelabuhan ini, hingga kini belum memberikan penjelasan jelas mengenai aliran dana yang dihasilkan dari tarif layanan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT MKP juga tidak mendapatkan tanggapan, semakin menambah ketidakjelasan mengenai dasar dan peruntukan pungutan ini.

Minimnya respons dari pihak terkait menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai penggunaan dana yang terkumpul dari pungutan tersebut.

Sebagai pengelola layanan publik, keterbukaan informasi merupakan hal yang esensial untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bahwa biaya yang dikenakan kepada penumpang memiliki dasar yang jelas serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelabuhan SBP berperan sebagai gerbang utama transportasi laut yang menghubungkan Tanjungpinang dengan Batam dan wilayah kepulauan lainnya.

Dengan volume penumpang yang cukup tinggi setiap harinya, pungutan ini tentu menghasilkan jumlah dana yang tidak sedikit. Namun, tanpa adanya penjelasan resmi dari pengelola, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dan pengelolaan dana tersebut.

Sebelumnya, Ketua Ormas GAM NR Tanjungpinang, Sasjoni, juga mengungkapkan keprihatinannya dengan meminta agar ada transparansi terkait kemana uang yang terkumpul dari pungutan tersebut mengalir.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT MKP masih belum memberikan jawaban terkait permintaan transparansi biaya layanan di Pelabuhan SBP. (Part III)