Foto saat konferensi pers
TintaJurnalisNews –Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menggegerkan wilayah Tanjungpinang. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, Rabu (14/08/2024). Acara dipimpin oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba, Kompol DR. Arsyad Riyandi, S.IP.
Penangkapan ini bermula pada Sabtu malam setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di dua lokasi, yakni Bukit Bestari dan kawasan Kota Piring. Setelah informasi diterima pada pukul 23.00, tim narkoba langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka pertama.
“Di lokasi, kami menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, serta bukti bahwa tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset. Dari pengembangan kasus, diketahui tersangka juga telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” ungkap AKBP Arief.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut membawa petugas ke RN, yang ditangkap pada Minggu dini hari di Kijang Kencana. RN, berdasarkan pengakuannya, telah tiga kali membeli narkoba untuk konsumsi pribadi. Dari ketiga tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa dua di antaranya merupakan staf KSOP Bintan, sementara satu lagi adalah pegawai pemerintah provinsi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, kami telah menetapkan dua orang lainnya, SP dan PI, sebagai DPO dan mereka masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Arief.
Dua tersangka, yang diketahui berstatus kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.
(LM)