Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
TINTAJURNALISNEWS –Komitmen nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup kembali dipertanyakan. Di tengah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan justru tetap marak tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.
MoU yang ditandatangani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, merupakan pembaruan kerja sama strategis antara Polri dan Kementerian LHK. Kesepakatan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan, pencegahan pencemaran, serta perlindungan terhadap ekosistem yang semakin terancam.
Namun, semangat tersebut tampak tidak tercermin di lapangan. Tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Bintan terus beroperasi secara terang-terangan, merusak pesisir dan kawasan hutan tanpa terlihat adanya penindakan dari Polres Bintan maupun pengawasan dari Dinas LHK setempat.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya atas peran dan pengawasan dari Kapolres Bintan dan Kapolda Kepulauan Riau. Keduanya merupakan pihak yang seharusnya memastikan instruksi Kapolri berjalan efektif di daerah. Ketika aktivitas ilegal dibiarkan berlangsung tanpa hambatan, muncul dugaan bahwa implementasi kebijakan pusat tidak dijalankan dengan serius di tingkat wilayah.
Padahal, MoU tersebut bukanlah sekadar seremonial. Isinya mencakup langkah konkret penindakan hukum, edukasi masyarakat, pertukaran data, hingga pemanfaatan teknologi dalam pengawasan lingkungan. Ketidaktegasan aparat di lapangan justru dapat mencoreng semangat kolaborasi lintas institusi yang telah dibangun sejak 2019 dan diperkuat kembali tahun ini.
Jika pembiaran terhadap tambang ilegal terus terjadi, maka komitmen nasional dalam menjaga lingkungan hidup berpotensi hanya menjadi slogan tanpa realisasi. Aparat di daerah memiliki peran vital dalam membuktikan bahwa instruksi dari pusat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh.
Bersambung………