Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Tagih Utang Rp100 Ribu, Pulang Mengaku Kehilangan Rp3 Juta: Istri Pria Ini Duga Suaminya Dijebak Informan

Avatar photo
79
×

Tagih Utang Rp100 Ribu, Pulang Mengaku Kehilangan Rp3 Juta: Istri Pria Ini Duga Suaminya Dijebak Informan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pengamanan seorang pria usai menagih utang di sebuah kosan di Batu 6, Tanjungpinang.

TINTAJURNALISNEWS –Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri seorang pria menyampaikan pengaduan kepada redaksi terkait peristiwa yang dialami suaminya pada 26 Juni 2026. Menurut pengakuannya, suaminya diduga menjadi korban jebakan setelah mendatangi sebuah rumah kos milik pria berinisial R di kawasan Batu 6, Tanjungpinang, untuk menagih utang sebesar Rp100 ribu.

Pelapor menuturkan, suaminya datang hanya untuk mengambil uang yang sebelumnya dipinjam oleh R. Namun, belum genap 10 menit berada di lokasi, sejumlah anggota kepolisian datang dan langsung membawa suaminya ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.

Bagi keluarga, kata pelapor, yang paling menyisakan tanda tanya bukan hanya proses pengamanan tersebut, melainkan dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp3 juta agar suaminya dapat kembali ke rumah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Suami saya tidak memakai narkoba. Dia hanya datang menagih uang Rp100 ribu. Tapi setelah dibawa dan dites urine, keluarga kami mengaku harus mengeluarkan Rp3 juta agar suami bisa pulang. Sampai hari ini kami masih bertanya, kalau memang tidak bersalah, kenapa kami harus mengeluarkan uang sebesar itu?” tulis istri korban kepada redaksi.

Pelapor mengaku suaminya mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut hingga tidak bekerja selama beberapa hari. Ia juga menyebut keluarganya takut melapor karena merasa awam terhadap hukum dan khawatir berhadapan dengan aparat.

Selain itu, pelapor mengaku memperoleh informasi dari sejumlah rekan kerja bahwa pria berinisial R diduga kerap menjadi informan yang mengarahkan orang datang ke lokasi tertentu sebelum akhirnya diamankan aparat. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan pelapor dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 26 Juni 2026 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak yang mengaku mengetahui maupun menangani perkara sebagaimana diceritakan pelapor.

Berita ini diterbitkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polresta Tanjungpinang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

HUKUM & KRIMINAL

Maraknya peredaran rokok merek R7 Bold yang diduga tanpa dilekati pita cukai Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau kembali memicu sorotan publik. Di tengah masih bebasnya produk tersebut beredar di berbagai warung dan kios, muncul desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya aktor yang mengendalikan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut

HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.

HUKUM & KRIMINAL

Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.