TINTAJURNALISNEWS –Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri seorang pria menyampaikan pengaduan kepada redaksi terkait peristiwa yang dialami suaminya pada 26 Juni 2026. Menurut pengakuannya, suaminya diduga menjadi korban jebakan setelah mendatangi sebuah rumah kos milik pria berinisial R di kawasan Batu 6, Tanjungpinang, untuk menagih utang sebesar Rp100 ribu.
Pelapor menuturkan, suaminya datang hanya untuk mengambil uang yang sebelumnya dipinjam oleh R. Namun, belum genap 10 menit berada di lokasi, sejumlah anggota kepolisian datang dan langsung membawa suaminya ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Bagi keluarga, kata pelapor, yang paling menyisakan tanda tanya bukan hanya proses pengamanan tersebut, melainkan dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp3 juta agar suaminya dapat kembali ke rumah.
“Suami saya tidak memakai narkoba. Dia hanya datang menagih uang Rp100 ribu. Tapi setelah dibawa dan dites urine, keluarga kami mengaku harus mengeluarkan Rp3 juta agar suami bisa pulang. Sampai hari ini kami masih bertanya, kalau memang tidak bersalah, kenapa kami harus mengeluarkan uang sebesar itu?” tulis istri korban kepada redaksi.

Pelapor mengaku suaminya mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut hingga tidak bekerja selama beberapa hari. Ia juga menyebut keluarganya takut melapor karena merasa awam terhadap hukum dan khawatir berhadapan dengan aparat.
Selain itu, pelapor mengaku memperoleh informasi dari sejumlah rekan kerja bahwa pria berinisial R diduga kerap menjadi informan yang mengarahkan orang datang ke lokasi tertentu sebelum akhirnya diamankan aparat. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan pelapor dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 26 Juni 2026 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak yang mengaku mengetahui maupun menangani perkara sebagaimana diceritakan pelapor.
Berita ini diterbitkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polresta Tanjungpinang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















