Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Skandal Kuota Rokok Karimun: Tiga Tersangka Dijerat, Dua Ditahan, Negara Rugi Rp183 Miliar

Avatar photo
238
×

Skandal Kuota Rokok Karimun: Tiga Tersangka Dijerat, Dua Ditahan, Negara Rugi Rp183 Miliar

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Tanjung Balai Karimun periode 2016–2019.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp183 miliar.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kedua tersangka yang ditahan adalah YI dan DA, yang kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial CA, yang diketahui merupakan mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun, tidak ditahan karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Pergantian Pimpinan di Polresta Tanjungpinang, EDO JURNALIS Sampaikan Ucapan Selamat

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.

Pengelolaan kuota yang tidak sesuai aturan disebut menjadi penyebab utama kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis.

Kejati Kepri terus melanjutkan proses penyidikan dan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak tertutup kemungkinan, proses pengembangan perkara akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus korupsi kuota rokok ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan dalam skema perdagangan bebas yang seharusnya mendukung penerimaan negara.

 

Sumber:

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sejumlah media