Sinergi Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang Terima Barang Hasil Penindakan Lanal Tarempa

Foto Serah terima barang hasil penindakan

TINTAJURNALISNEWS -Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Bea Cukai Tanjungpinang menerima barang hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa berupa rokok tanpa pita cukai, yang berhasil diamankan dalam operasi di perairan Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (05/03).

Serah terima barang hasil penindakan ini berlangsung di Mako Lanal Tarempa pada Jumat (07/03). Pihak Lanal Tarempa berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang, khususnya petugas yang bertugas di kantor bantu Bea Cukai Tarempa, guna memastikan pelanggaran terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa, disampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai, seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol.

Total barang bukti mencapai 223 karton, atau lebih dari 2,5 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Pelimpahan barang bukti ini dilakukan secara resmi dengan Berita Acara Serah Terima. Saat ini, rokok ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai serta melindungi perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal.

Sumber: R