Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Satu Tahun Lebih Beroperasi, Sarang Walet di Ruko Kawasan Perumahan Hang Tuah Belum Kantongi Izin

Avatar photo
105
×

Satu Tahun Lebih Beroperasi, Sarang Walet di Ruko Kawasan Perumahan Hang Tuah Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS -Usaha sarang burung walet yang berada di atas sebuah ruko di kawasan Perumahan Hang Tuah, Tanjungpinang, terungkap belum mengantongi izin meski telah beroperasi selama sekitar satu tahun lebih. Ruko tersebut diketahui berlokasi tidak jauh dari SMP Negeri 16 Tanjungpinang.

Hal ini diakui langsung oleh pemiliknya, Reno, saat dikonfirmasi oleh media ini via Whatsapp Minggu 2/3/25, “Iya, Mas, saya baru mulai. Belum ada hasil, ini baru jalan satu tahun lebih dan baru ada lima sarang. Nanti pasti akan diurus izinnya jika sudah berhasil,” ujarnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Reno juga menegaskan bahwa keberadaan sarang walet tersebut tidak mengganggu warga sekitar, mengingat ia telah berkomunikasi dengan RT setempat. “InsyaAllah nggak mengganggu warga. Saya sudah konfirmasi dengan RT terkait izin. Jika usaha ini berhasil, pasti akan diurus izinnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Prabowo Nyatakan Perang terhadap Mafia SDA, Penghalang Satgas PKH Dianggap Lawan Negara

Namun, keberadaan usaha sarang walet di kawasan perumahan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi yang berlaku. Berdasarkan aturan di berbagai daerah, usaha seperti ini umumnya memerlukan izin sebelum beroperasi, terutama jika berada di lingkungan permukiman.

Beberapa izin yang biasanya diwajibkan mencakup izin lingkungan, izin bangunan jika ada modifikasi struktur, serta izin usaha dari pemerintah daerah.

Selain itu, lokasi ruko yang tidak jauh dari sekolah juga dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang, mengingat faktor kebisingan dari suara walet serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Meski sejauh ini belum ada keluhan dari warga, kondisi ini berpotensi menjadi perhatian pemerintah setempat. Jika regulasi mengharuskan izin sejak awal, usaha ini berisiko mendapatkan teguran atau sanksi administratif di kemudian hari.

BACA JUGA:  Dudung Abdurachman Resmi Jabat KSP, Siap Pangkas Birokrasi dan Buka Layanan 24 Jam

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan perizinan usaha sarang walet di kawasan permukiman, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.