Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW
TintaJurnalisNews –Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan satu kilogram sisik trenggiling yang diduga hasil perburuan ilegal di Desa Muakan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu (25/12/2024). Penemuan ini terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan RI-Malaysia, sebuah wilayah yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara hukum nasional dan internasional. Sisiknya sering diperdagangkan secara ilegal untuk bahan obat tradisional dan perhiasan, meskipun aktivitas tersebut dilarang keras. Penemuan ini kembali menyoroti tingginya ancaman terhadap kelestarian satwa liar, khususnya di daerah perbatasan.
Wakil Komandan Pos Muakan, Serda Fauzan Putra Pamungkas, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata adanya ancaman serius terhadap populasi trenggiling. “Penemuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap trenggiling masih tinggi, terutama di daerah perbatasan. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli guna melindungi keanekaragaman hayati,” tegasnya.
Serda Fauzan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang merugikan kelestarian alam,” tambahnya.
Trenggiling memiliki peran penting dalam ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. Penurunan populasi trenggiling dapat berdampak buruk pada lingkungan, termasuk ledakan populasi serangga yang merusak keseimbangan ekosistem.
“Upaya kolaboratif antara berbagai instansi, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, Polri, dan Bea Cukai, terus ditingkatkan untuk mencegah dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah perbatasan Indonesia,” pungkas Serda Fauzan.
(Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)