60.000 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai (Foto: BC Kepri)
TINTAJURNALISNEWS -Aksi berani tim Bea Cukai Kepri kembali membuahkan hasil! Sebuah kapal yang membawa 60.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disergap dalam operasi patroli di perairan Pulau Setunah, Kabupaten Karimun, pada Jumat (21/2).
Satgas BC 1288 bersama Unit Intelijen Kanwil DJBC Khusus Kepri yang terjun langsung dalam operasi ini menemukan lima karton berisi puluhan ribu batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan.
Aksi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku penyelundupan! Pengawasan akan terus diperketat demi melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari barang ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, rokok ilegal juga tidak melalui proses pengawasan yang menjamin kualitas dan keamanannya.
Dengan patroli yang semakin agresif, Bea Cukai Kepri memastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyelundupan di wilayah perairan Kepulauan Riau!
Sumber: BC Kepri