Revisi UU TNI Resmi Disahkan, Panglima TNI: Siap Hadapi Tantangan Baru

Foto di Gedung DPR RI

TINTAJURNALISNEWS -Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (20/03/2025).

Keputusan ini diambil dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta, yang turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Revisi undang-undang ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan aturan TNI dengan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks. Selama lebih dari dua dekade, UU TNI belum mengalami perubahan, sementara tantangan pertahanan negara terus berkembang.

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi ini tidak mengubah jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menekankan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Revisi ini tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan sejalan dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujarnya.

Keputusan ini akhirnya disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah melewati berbagai tahapan pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan kebutuhan keamanan nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI ke depan.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, para Wakil Ketua DPR RI, serta para kepala staf TNI dari matra darat, laut, dan udara.

Sumber: Puspen TNI/BN