Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Kenapa Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Semakin Marak, Padahal Undang-Undang Jelas?

Avatar photo
31
×

Kenapa Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Semakin Marak, Padahal Undang-Undang Jelas?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362539564023201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

Ilustrasi

Tintajurnalisnews.co.id -Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal, fenomena peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) semakin marak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa peredaran rokok ilegal di Kepri bisa semakin bebas, meskipun sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang ini sangat jelas?

Menurut Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan pengemasan atau tidak dilengkapi pita cukai yang sah dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda yang nilainya bisa mencapai 10 kali lipat dari bea cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda yang serupa. Namun, meskipun sanksi tersebut jelas dan tegas, peredaran rokok ilegal di Kepri justru tampak semakin sulit dikendalikan.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah ini belum maksimal? Apakah karena kurangnya pengawasan atau lemahnya tindakan aparat penegak hukum di lapangan? Lebih parah lagi, isu “bagi-bagi kue” atau yang sering disebut dengan “jatah bulanan” kepada oknum tertentu juga kerap mencuat. Apakah praktik semacam ini yang membuat rokok ilegal, seperti H&D dan Hmind, dapat beredar bebas di pasaran?

Jika praktik ini benar adanya, maka jelas bahwa peredaran rokok ilegal semakin sulit diberantas. “Bagi-bagi kue” ini berpotensi melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjaga ketertiban dan mengawasi peredaran barang ilegal, namun justru mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Dengan besarnya potensi kerugian negara dan dampak negatif bagi masyarakat, sudah saatnya untuk memperkuat pengawasan, menindak tegas oknum yang terlibat, dan memastikan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi.

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.

NASIONAL

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya keseragaman informasi publik di tengah penanganan bencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Media, Komunikasi, dan Informasi Publik yang digelar melalui skema hybrid.