Kemenko Polhukam
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah kembali menabuh genderang perang terhadap praktik perjudian online (judol) yang kian meresahkan. Melalui forum koordinasi nasional bertajuk “GerCep Bareng Melawan Judi Online”, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan komitmen serius dalam pemberantasan judol yang kini bahkan melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk para penerima bantuan sosial.
Forum ini diselenggarakan secara kolaboratif antara Kemenko Polhukam, PPATK, dan platform pembayaran digital DANA, dalam kerangka Gernas APUPPT, serta turut melibatkan Bank Indonesia, Kominfo Digital Ekonomi (Komdigi), hingga pelaku industri.
Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa selaku Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa mengungkapkan, setelah masa tugas Satgas Pemberantasan Judi Daring berakhir pada 31 Desember 2024, kini peran strategis itu dilanjutkan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring.
“Desk ini dibentuk berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam pada 4 November 2024 dan telah ditetapkan melalui SK Menko Polhukam Nomor 154 Tahun 2024,” jelas Brigjen Adhi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan judol tak cukup dengan penegakan hukum semata. Pemerintah pusat dan daerah diminta bersinergi menjaga ruang digital dari infiltrasi konten judi. “Perlu edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber,” tegasnya.
Dalam paparan forum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mencengangkan: dari 9,79 juta pemain judi daring, sebanyak 603.999 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial, dan 228.999 orang telah resmi dicoret dari daftar penerima bansos. Bahkan, 3,9 juta pemain tercatat terjebak pinjaman online.
Meski terjadi penurunan nilai transaksi, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp17,3 triliun di semester I 2025, PPATK mencatat lonjakan transaksi signifikan pada bulan April 2025, bertepatan dengan momen Lebaran.
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pembayaran yang aman dan bijak, serta memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk kegiatan ilegal.
Kemenko Polhukam menutup dengan pesan kuat: “Gerakan kolektif adalah kunci. Jangan beri ruang bagi judi daring di negeri ini!”












