Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Satelit Rp300 Miliar

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci menjelaskan bahwa proyek ini diduga dijalankan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku, serta sarat pelanggaran hukum.

“Tersangka pertama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan pada saat proyek berlangsung,” ujar Brigjen Andi.

Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), seorang warga negara asing yang berperan sebagai perantara dalam proyek tersebut, serta Gabor Kuti (GK), CEO dari perusahaan asing Navayo International AG yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” tegas Brigjen Andi dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Agung menilai proyek ini dijalankan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk adanya penunjukan langsung terhadap perusahaan luar negeri tanpa tender, serta penandatanganan kontrak yang tidak melalui proses validasi hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer purnawirawan dan perusahaan asing, yang seluruhnya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di lingkungan kementerian strategis.

Konferensi pers ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kejaksaan Agung RI, dan menjadi bukti keterbukaan institusi penegak hukum dalam menangani perkara besar yang menyangkut uang negara.