Puluhan Jurnalis Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Unjuk Rasa Jurnalis Kepri di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada Senin, 27 Mei 2024.

TintaJurnalisNews -Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada Senin, 27 Mei 2024.

Berbagai organisasi jurnalis turut serta dalam aksi ini, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Aliansi menilai sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut memberi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewenangan yang berlebihan, menjadikannya lembaga superbody yang tumpang tindih dengan Dewan Pers, terutama terkait pengaturan dan penanganan sengketa pers penyiaran.

Pasal yang paling disorot adalah Pasal 50B ayat 2(c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Aliansi menganggap pasal ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers, yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menerima aspirasi dari Aliansi Jurnalis Kepri dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Ia pribadi menilai RUU ini berpotensi menghidupkan kembali sifat otoriter Orde Baru, yang berlawanan dengan semangat reformasi.

Nuryanto menegaskan pentingnya peran pers dalam masyarakat dan menyatakan bahwa kebebasan pers harus dijaga dan diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas-tugasnya, terutama di era keterbukaan informasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri juga menyatakan penolakan terhadap isi RUU Penyiaran. Mereka menyoroti pelanggaran yang dilakukan penyusun RUU terhadap Pasal 4 ayat 2 UU Pers dan memperingatkan potensi KPI menjadi lembaga super power jika pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut disahkan.

PWI mendesak DPR RI untuk membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.(*)

Sumber: PWI Kepri