Polsek Sunggal
TintaJurnalisNews -Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan (UNIKA Medan) berujung pada penetapan 13 mahasiswa sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Kejadian tersebut disebabkan oleh perselisihan yang terjadi akibat dendam lama, yang dimulai dari saling lirik di sebuah rumah makan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (09/12/2024) di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Hutabarat didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis.
“Peristiwa tawuran ini berawal dari saling lirik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian di sebuah rumah makan yang berujung pada aksi pembakaran sepeda motor,” ujar Kompol Bambang G Hutabarat.
Peristiwa tersebut terjadi di warung Silver di Jalan Setia Budi Medan, saat kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian. Tawuran yang terjadi akibat insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan.
“Sebanyak 13 mahasiswa dari kedua fakultas yang terlibat tawuran ini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu,” jelas Kapolsek Sunggal.
Kompol Hutabarat menegaskan bahwa para pelaku dikenakan pasal 187 subs Pasal 170 Jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polsek Sunggal juga menghimbau kepada mahasiswa, khususnya di UNIKA Medan, untuk tidak terprovokasi oleh peristiwa tawuran ini. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan.