Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sunggal Tangkap Dua Residivis Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Avatar photo
141
×

Polsek Sunggal Tangkap Dua Residivis Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23). Penangkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
Kapolsek Sunggal menjelaskan,

berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak dua kali setelah keluar dari penjara.

“Dari hasil interogasi, para pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” ujar Kompol Bambang.

Aksi terakhir para pelaku terjadi pada 21 Desember 2025 di Jalan Kaswari, Medan. Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, saat itu sedang mengendarai sepeda listrik sebelum menjadi sasaran komplotan jambret tersebut.

Kapolsek menambahkan, saat kejadian korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut langsung bergerak cepat bersama masyarakat untuk mengamankan para pelaku.

“Korban berteriak saat dijambret. Anggota kami yang sedang patroli bersama warga langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor polisi, 1 buah tas sandang motif batik, serta 1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.