TINTAJURNALISNEWS –Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat ataupun orang dekat pejabat BGN. Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon mitra.
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan pihaknya telah mengambil langkah koordinasi bersama Satgas MBG Polri guna menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” ujar Sony Sonjaya.
Ia menambahkan, koordinasi tersebut dilakukan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai Program Makan Bergizi Gratis dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum juga disampaikan Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Irjen Pol. Nurwono Danang, S.I.K. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan program MBG termasuk praktik ilegal jual beli titik SPPG harus ditindak tegas.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” tegasnya.
Melalui sinergi dan koordinasi yang diperkuat tersebut, diharapkan penanganan praktik ilegal yang mencoreng Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan maksimal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas pemerintah.









