Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALNarkotika

Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jalur Trans Kalimantan

Avatar photo
202
×

Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jalur Trans Kalimantan

Sebarkan artikel ini
kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi di Jalan Trans Kalimantan [Dok. Divisi Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi di Jalan Trans Kalimantan. Dua orang kurir berinisial ME (28) dan H (37) diamankan setelah sempat melarikan diri ke kawasan hutan saat hendak ditangkap petugas.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam bagasi mobil Toyota Raize merah yang telah dimodifikasi menggunakan sistem hidrolik guna mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Tangkap Dua Residivis Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Saat proses penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Namun, setelah penyisiran intensif selama kurang lebih 12 jam, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Tengah, Rabu (18/2), Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Saya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda di Bumi Tambun Bungai ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.