Balap liar yang meresahkan warga
TintaJurnalisNews -Polres Bintan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aksi balap liar yang meresahkan warga dengan mengintensifkan patroli gabungan. Upaya ini melibatkan personel dari Polres Bintan dan Polsek jajaran.
Pada setiap sesi Jumat Curhat, masyarakat terus menyuarakan keluhan tentang balap liar yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek masing-masing. Keluhan ini juga disampaikan oleh para tokoh masyarakat dalam pertemuan dengan Kapolsek Bintan Utara, sehingga Polres Bintan dan Polsek jajaran memperketat pencegahan.
Malam tadi, personel gabungan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan remaja yang tengah melakukan balap liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Lebih miris, tiga dari delapan remaja tersebut masih berstatus pelajar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah Jalan Raya Busung pada dini hari tadi,” ujar Kapolsek Bintan Utara, Minggu (7/7/2024).
AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai balap liar ini dan langsung menyusun strategi untuk mengamankan pelaku tanpa menimbulkan kecelakaan,” terangnya.
Operasi penangkapan dilaksanakan dari dua arah, dengan personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang dan personel Polsek Bintan Utara dari arah Tanjung Uban. “Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian dan tidak melakukan pengejaran untuk menghindari kecelakaan,” jelas Kapolsek.
Kendaraan dan pengemudi yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Bintan Utara dan kemudian diserahkan ke Satlantas untuk dilakukan penilangan. Setelah pendataan, seluruh kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan pajak kendaraan, serta terdapat tiga orang pelajar di antara mereka yang ditangkap.
“Kami mendata bahwa dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya masih pelajar,” jelas AKP Monang P Silalahi.
Kapolsek Bintan Utara mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka selama liburan sekolah agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami juga akan menginformasikan kepada sekolah masing-masing sebagai bahan penilaian perilaku siswa di luar sekolah,” tambahnya.
AKP Monang menegaskan bahwa balap liar merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan, yang sering kali merenggut nyawa dan mengganggu ketentraman masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan untuk balap liar akan ditilang dan diamankan selama 21 hingga 30 hari. “Sepeda motor akan dikeluarkan setelah dilengkapi dan pembayaran tilang dilakukan di bank, dengan denda maksimal hingga Rp 2.500.000,” jelasnya.(*)