Operasi Patuh Seligi 2024
TintaJurnalisNews -Memasuki hari keenam Operasi Patuh Seligi 2024, Polres Bintan mengintensifkan patroli gabungan untuk mencegah kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penjambretan, dan balap liar.
Patroli ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bintan pada Sabtu malam (20/7/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menegaskan bahwa patroli ini difokuskan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam Minggu.
“Dalam malam Minggu ini, kami mengintensifkan stabilitas keamanan agar tetap kondusif,” kata Iptu Alson, Minggu (21/7/2024). “Sasaran kami adalah pelaku kejahatan jalanan seperti jambret dan Curanmor, termasuk aksi begal.”
Iptu Alson menambahkan bahwa pelaksanaan patroli tidak hanya melibatkan personel Operasi Patuh, tetapi juga personel Polsek di bawah Polres Bintan.
“Kami bekerja sama dengan personel Polsek yang lebih memahami kerawanan di wilayahnya, sehingga patroli gabungan dan operasi di jalan dapat lebih efektif,” jelasnya.
Di lapangan, kendaraan dinas polisi terlihat hilir mudik melakukan patroli bergantian. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua di beberapa persimpangan.
“Kami tidak memberikan kesempatan sedikit pun kepada pelaku kejahatan pada malam Minggu dengan melakukan patroli bergantian dan pemeriksaan di beberapa persimpangan,”
lanjut Iptu Alson. “Kami akan melaksanakan operasi hingga subuh dan memastikan tidak ada laporan kejadian kejahatan sebelum operasi dihentikan.”
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk di bundaran Km. 16 Toapaya, Jalan Korindo, dan persimpangan jalan Lintas Timur.
“Hasil dari operasi tadi malam, kami hanya menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK yang tertinggal dan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM,” jelas Iptu Alson.
“Untuk pelanggaran tersebut, kami hanya memberikan nasehat dan teguran tertulis. Namun, jika pelanggaran serupa terulang, kami akan melakukan penilangan dan menahan kendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas.”
Sumber: Iptu Alson
Editor: TJN