Sistem Electronic Traffic Law Enforcement
TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikabarkan menindak pelanggaran oleh pejalan kaki. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum bisa,” ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, sistem ETLE saat ini hanya difungsikan untuk menindak pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor, seperti melanggar marka, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan sebagainya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1. Namun, penindakan terhadap pelanggaran oleh pejalan kaki belum dilakukan melalui sistem ETLE.
Informasi menyesatkan mengenai hal ini sempat ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram Jakarta Keras, yang menyebutkan bahwa penindakan terhadap pejalan kaki akan dilakukan melalui kamera ETLE sebagai upaya penertiban.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan senantiasa memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi.
Sumber: TBN