Polda Kepri
TINTAJURNALISNEWS –Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 di Polda Kepri berjalan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan video conference (Vicon) bersama orang tua dan calon siswa Polri yang berlangsung di Ruang Vicon Polda Kepri pada Jumat (28/3/2025).
Dalam arahannya, Wakapolda Kepri menekankan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri. Ia juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan anggota Polri. Segala bentuk praktik percaloan, suap, atau intervensi pihak tertentu akan ditindak tegas.
“Kami pastikan seleksi ini berjalan bersih dan akuntabel. Jika ada calon siswa atau orang tua yang mengetahui adanya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, segera laporkan. Kami tidak akan segan mencoret atau mendiskualifikasi peserta yang terlibat dalam praktik percaloan,” tegas Wakapolda Kepri.
Saat ini, proses seleksi tengah berlangsung dengan tahapan yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, akademik, tes jasmani, hingga psikologi. Untuk menjamin transparansi, sistem “layanan satu hari” diterapkan, di mana hasil seleksi diumumkan pada hari yang sama.
Polda Kepri juga mengingatkan seluruh peserta dan orang tua agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok jasa meloloskan seleksi dengan biaya tertentu. Untuk memastikan seleksi berlangsung secara profesional, panitia telah bekerja sama dengan pengawas eksternal, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Polda Kepri mengidentifikasi beberapa modus penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri, di antaranya:
1. Mengaku sebagai panitia seleksi yang dapat meloloskan peserta.
2. Mengklaim memiliki koneksi dengan pejabat internal atau eksternal.
3. Membuka bimbingan belajar dengan janji memberikan soal yang pasti keluar.
4. Modus “penunggang di atas kuda” – berpura-pura dapat membantu tetapi sebenarnya tidak memiliki pengaruh apa pun.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri adalah gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat yang menemukan indikasi praktik percaloan diimbau untuk segera mendokumentasikan bukti (foto, video, atau rekaman suara) dan melaporkan kepada panitia seleksi. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Penerimaan Polri Polda Kepri di nomor 0821-7309-0520 atau melalui Website Resmi Penerimaan Anggota Polri: https://penerimaan.polri.go.id/.
Seleksi penerimaan anggota Polri terdiri dari beberapa tahapan, baik untuk Taruna Akpol, Bintara Polri, maupun Tamtama Polri, di antaranya:
- Pemeriksaan Administrasi Awal (RIKMIN AWAL)
- Pemeriksaan Kesehatan I dan II (RIKKES I & II)
- Pemeriksaan Psikologi I dan II (RIKPSI I & II)
- Uji Akademik (termasuk Penalaran Numerik, Wawasan Kebangsaan, Bahasa Indonesia, dan Pengetahuan Umum)
- Tes Kemampuan Jasmani
- Penelusuran Mental Kepribadian & Asesmen Mental Ideologi (PMK & AMI)
- Pemeriksaan Administrasi Akhir (RIKMIN AKHIR)
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan atau intervensi dalam proses ini. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk lolos berdasarkan kemampuan dan kerja keras mereka sendiri. Jika ada pihak yang mencoba menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, segera laporkan,” ujar Wakapolda Kepri.
Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada calo atau pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) tanpa pungutan biaya. Jika menemukan praktik percaloan, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
Sumber: TBN