Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Viral! Perebutan Lahan Bazar di Jalan Merdeka, Teriakan “Tabrak!” Muncul Tanda Tanya Soal Komunikasi Pemkot Tanjungpinang

Avatar photo
245
×

Viral! Perebutan Lahan Bazar di Jalan Merdeka, Teriakan “Tabrak!” Muncul Tanda Tanya Soal Komunikasi Pemkot Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Foto di lokasi

TintaJurnalisNews –Situasi di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, memanas akibat perebutan lahan bazar antara panitia acara wisata kuliner Kota Lama dan PSMTI. Konflik ini menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di grup-grup media sosial, khususnya Facebook, pada Selasa (2/1/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat kedua pihak saling bertahan dan terdengar teriakan bernada provokatif, termasuk kata-kata “TABRAK!” yang memicu suasana semakin tegang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan atau penjelasan terbuka kepada kedua belah pihak terkait pengelolaan lahan tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah Kota Tanjungpinang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Diharapkan, langkah mediasi segera dilakukan untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:  Di Balik Penyitaan Bauksit Kepri: Antara Tegaknya Hukum dan Luka Sosial di Tanah Merah
HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.