H (33)
TintaJurnalisNews -Seorang pria berinisial H (33), warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada Jumat (12/7/2024) atas dugaan penipuan terhadap delapan korban.
H menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan syarat pembayaran sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terbukti.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” ujar Kapolsek pada Minggu (14/7/2024).
Penangkapan H didasari oleh laporan dari delapan korban yang merasa ditipu.
“Tersangka menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Monang. Kerugian korban bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 2,3 juta.
Korban pertama, AMN, seorang perempuan tetangga tersangka, mengalami kerugian Rp 2 juta. Korban lainnya, Y, mengalami kerugian Rp 1 juta.
Kejadian ini bermula pada 3 Juni 2024, ketika H mendatangi AMN di warungnya dan menawarkan pekerjaan untuk anak perempuan AMN dengan syarat pembayaran Rp 2 juta. AMN tertarik dan menyerahkan Rp 1 juta beserta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
H kemudian meminta AMN untuk memberitahukan tawaran tersebut kepada orang lain. Y, teman anak AMN, juga tertarik dan menyerahkan Rp 1 juta.
H meminta Y mencari tiga orang lagi untuk bekerja bersama-sama pada 1 Juli 2024. Y hanya berhasil membawa dua teman, yang masing-masing menyerahkan Rp 2,3 juta dan Rp 1,8 juta.
H mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan menghabiskannya untuk keperluannya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya melapor,” ungkap AKP Monang. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolsek Bintan Utara mengimbau masyarakat yang merasa tertipu oleh tersangka H untuk segera melapor.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya.
Sumber: Iptu Alson
Editor: Redaksi