Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penggelapan di Kejati Kepri

ekspose perkara pidana secara virtual

TintaJurnalisNews -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H, M.Hum., didampingi oleh sejumlah pejabat lainnya, mengadakan ekspose perkara pidana secara virtual pada Selasa (02/07/2024). Acara ini dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Dalam ekspose ini, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan satu kasus penggelapan atas nama tersangka Edy Salim bin Min Kiun, yang melanggar Pasal 378 KUHP. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Persetujuan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi korban serta pelaku.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Denny, penyelesaian perkara melalui pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya, tetapi sebagai mekanisme yang menekankan pemulihan dan keseimbangan kepentingan,” ujar Denny. Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan.

Sumber: Kasi Penkum

Editor: Redaksi