Pemusnahan Barang Bukti, Bukti Tegas Penegakan Hukum di Perbatasan RI-Malaysia

pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

TintaJurnalisNews –Dalam upaya menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW bersama Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (16/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras, dan produk lainnya yang berpotensi merugikan negara, baik secara ekonomi maupun sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, PLBN, Camat Badau, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Kepala Adat, Bapak Patih, serta Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW.

Kepala Bea Cukai Badau, Henry Imanuel Sinuraya, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan dari penyelundupan barang ilegal yang dapat merusak moral dan mental generasi muda penerus bangsa,” ujarnya.

Henry juga menjelaskan bahwa barang-barang ilegal yang disita ini tidak hanya berpotensi mengganggu ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses karantina yang sesuai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk meminimalkan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. “Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan,” pungkas Henry.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata penegakan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

(Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)