Foto Ilustrasi
TintaJurnalisNews –Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bergerak cepat dengan merancang Surat Edaran (SE) untuk memastikan netralitas ketua RT dan RW.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Pemko menegaskan pentingnya netralitas ketua RT dan RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Menurut Zulhidayat, SE ini akan memberikan arahan yang jelas tentang peran RT dan RW dalam Pilkada. Mereka diharapkan untuk tidak mendukung salah satu calon ataupun melakukan tindakan yang bisa dianggap memihak.
“RT dan RW harus netral, meskipun netralitas mereka berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), karena mereka bukan bagian dari birokrasi.
Namun, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan dalam proses demokrasi di tingkat masyarakat,” ujar Zulhidayat, Rabu (2/10/2024), seperti dikutip dari keprinews.co.
Lebih lanjut, Zulhidayat menekankan bahwa netralitas ini mencakup larangan bagi RT dan RW untuk menghalangi calon-calon peserta Pilkada dalam melakukan sosialisasi atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah mereka.
SE tersebut juga menegaskan bahwa jika ada ketua RT atau RW yang terbukti melanggar netralitas dengan terlibat dalam politik praktis, mereka bisa mendapatkan sanksi serius, termasuk pemberhentian dari jabatan.
“Surat edaran ini sudah saya paraf dan segera akan diterbitkan. Namun, untuk penindakan terhadap pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu yang lebih memahami teknis dan aturan terkait pelanggaran dalam proses pemilihan,” tambah Zulhidayat.
Tanggapan Warga: Pertanyakan Landasan Aturan;
Namun, kebijakan ini tak lepas dari sorotan masyarakat. Di sejumlah sudut kota Tanjungpinang, topik netralitas RT dan RW dalam Pilkada menjadi bahan diskusi hangat, terutama di warung kopi dan pertemuan warga. Banyak warga yang menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait aturan ini.
Salah seorang warga Tanjungpinang Timur yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungannya terkait landasan aturan yang disampaikan oleh Zulhidayat. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai poin-poin dalam Surat Edaran yang diklaim mengatur netralitas RT dan RW tersebut.
“Memangnya ada aturannya yang seperti disampaikan Zulhidayat? Sebelum diterapkan, sebaiknya dipikirkan matang-matang dan dijelaskan satu per satu. Kecuali, hal ini memang sudah pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di sebuah kedai kopi di kawasan Tanjungpinang Timur.
Pentingnya Netralitas dalam Demokrasi;
Langkah Pemko Tanjungpinang untuk menerbitkan SE ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024.
Mengingat peran RT dan RW yang sangat dekat dengan masyarakat di tingkat akar rumput, netralitas mereka dinilai penting agar tidak terjadi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi jalannya pemilihan.
Netralitas lembaga kemasyarakatan ini juga dianggap sebagai upaya untuk mencegah terjadinya politisasi di level komunitas, yang bisa berdampak buruk pada proses demokrasi.
Terlebih, RT dan RW memiliki kedekatan dengan masyarakat, sehingga sikap yang memihak dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan terhadap proses Pilkada.
Namun, di sisi lain, Pemko Tanjungpinang juga dihadapkan pada tantangan untuk memberikan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat dan para ketua RT dan RW.
Sosialisasi yang komprehensif diperlukan agar para tokoh masyarakat ini memahami dengan jelas tanggung jawab dan batasan mereka dalam konteks Pilkada.
Harapan untuk Pemilu yang Bersih dan Jujur;
SE yang tengah dipersiapkan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan politik dan memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.
Namun, dengan adanya diskusi dan pertanyaan dari masyarakat, Pemko Tanjungpinang perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum dan implementasi dari kebijakan ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Masyarakat pun berharap bahwa Pemko Tanjungpinang dapat bersikap transparan dan tanggap dalam menghadapi kritik maupun pertanyaan yang muncul, sehingga suasana menjelang Pilkada dapat tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga.(AH)