Kelurahan
TintaJurnalisNews -Mendekati dua minggu sebelum jadwal pemilihan RT 8/RW 03 Tanjung Unggat, polemik terkait dasar hukum yang digunakan masih belum menemukan solusi.
Seorang calon RT 08, Syahrizal, menentang keputusan yang melarang warga di luar daerah pemilihan untuk ikut serta memilih.
Syahrizal pun membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi materai, serta mengadukan hal ini kepada lurah yang menanggapi dengan berpedoman pada peraturan walikota (perwako).
Sementara itu, pemilihan RT di wilayah lain berjalan tanpa menyentuh perwako. Hal ini diakui oleh Fadli, RT 03/RW 03 terpilih di Tanjung Unggat. Ia mengungkapkan bahwa ada dua warga yang ikut dalam pemilihan meski tidak berdomisili di wilayah RT-nya.
“Ada dua yang bisa memilih asalkan memiliki KTP di sini,” ungkapnya singkat. Ia menambahkan bahwa tidak ada perwako yang dijadikan dasar pemilihan, melainkan Perda 2021 yang mengharuskan calon RT berdomisili di daerah pemilihan. “Yang pasti itu Perda tahun 2021,” tegasnya.
(LM)