Konferensi Pers
TintaJurnalisNews –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Rabu (4/12/2024) dini hari untuk memaparkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dan mengamankan sembilan orang dari dua lokasi berbeda, yakni Pekanbaru dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di kediamannya dengan barang bukti Rp1 miliar. Penangkapan berikutnya terjadi di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dengan barang bukti Rp1,39 miliar. Pada malam yang sama, istri Risnandar menyerahkan uang Rp2 miliar kepada tim KPK di rumah pribadi mereka di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), ditangkap di rumahnya dengan barang bukti Rp830 juta. Dari penggeledahan lainnya, tim KPK juga menyita uang Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta Rp1 miliar dari Fachrul Chacha, kakak Novin. Selain itu, Rp200 juta ditemukan di sebuah kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Ghufron mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sementara NK dan IPN berperan aktif dalam mengelola dan mendistribusikan uang itu. Salah satu modusnya adalah upaya penghancuran tanda bukti transfer senilai Rp300 juta, yang dilakukan staf atas arahan NK.
Dalam konferensi pers, KPK menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya integritas pejabat publik. “Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi hukum,” ujarnya.
(AH)