Mahkamah Konstitusi
TINTAJURNALISNEWS -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengguncang lanskap politik nasional. MK resmi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dampaknya, Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada 2029, sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD baru akan digelar pada 2031.
Putusan MK ini dianggap menguntungkan bagi para legislator daerah, karena berpotensi memperpanjang masa jabatan mereka.
“Ini menarik, karena DPR RI harus segera merevisi UU Pemilu untuk 2029. Skemanya nanti akan ada dua kali pemilu serentak,” ungkap Anggota DPR RI Muhammad Haris saat ditemui di Kota Salatiga, dikutip dari Inilahjateng, Jumat (27/6/2025).
Masa transisi ini menuai sorotan publik, terutama terkait regulasi pengisian jabatan di periode kosong menjelang pemilu daerah 2031. Eks Wakil Wali Kota Salatiga dua periode menyampaikan pentingnya formulasi yang tepat agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Menurut saya, jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa diisi oleh Penjabat (PJ) selama 2 hingga 2,5 tahun. Sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” ucapnya.
Keputusan ini mewajibkan DPR RI dan pemerintah untuk segera menyusun revisi Undang-Undang Pemilu, sekaligus merancang regulasi teknis pengisian jabatan dan masa transisi agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Putusan MK tersebut kini tengah dikaji lebih lanjut oleh berbagai pihak, termasuk KPU dan Kemendagri, guna memastikan sinkronisasi tahapan Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 secara konstitusional dan efektif.