Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid
TINTAJURNALISNEWS -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait isu kepemilikan tanah yang sebelumnya menuai polemik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, maksud pernyataannya bukan untuk menyebut seluruh tanah milik rakyat adalah milik negara, melainkan menyoroti tanah-tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, tanah rakyat seperti sawah, pekarangan, tanah waris, maupun lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai (HP) tidak termasuk dalam pernyataannya tersebut.
“Saya mengakui pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik. Mungkin waktu itu saya bercanda, tapi ternyata menimbulkan salah tafsir yang luas. Sekali lagi, saya mohon maaf,” kata Nusron.
Dengan klarifikasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami konteks yang dimaksud, serta mengajak semua pihak bersama-sama menjaga pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












