Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Picu Polemik

Avatar photo
71
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Picu Polemik

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid

TINTAJURNALISNEWS -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait isu kepemilikan tanah yang sebelumnya menuai polemik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, maksud pernyataannya bukan untuk menyebut seluruh tanah milik rakyat adalah milik negara, melainkan menyoroti tanah-tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan, tanah rakyat seperti sawah, pekarangan, tanah waris, maupun lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai (HP) tidak termasuk dalam pernyataannya tersebut.

“Saya mengakui pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik. Mungkin waktu itu saya bercanda, tapi ternyata menimbulkan salah tafsir yang luas. Sekali lagi, saya mohon maaf,” kata Nusron.

Dengan klarifikasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami konteks yang dimaksud, serta mengajak semua pihak bersama-sama menjaga pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600
NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.